LAPORAN
KEGIATAN PRAKTEK KERJA INDUSTRI (PRAKERIN)
DINAS
KOPERASI UMKM JEMBER
9
Januari 2014 s/d 25 April 2014
Di
susun oleh:
ZULHAM DANIO SHAHBY
NIS: 7310/224. 070
HALAMAN PENGESAHAN
LAPORAN PRAKTEK KERJA INDUSTRI
DI DINAS KOPERASI UMKM JEMBER
Disusun
oleh:
NAMA:
ZULHAM DANIO SHAHBY
NIS:
7310/224. 070
KELAS:
XI RPL 2
Laporan
ini telah diperiksa dan disahkan oleh:
PEMBIMBING SEKOLAH PEMBIMBING
PERUSAHAAN
ERINA DWI ANITA
KAMAL Dra. Susiawati
NIP
NIP.1961112 199003 2 003
KEPALA
SEKOLAH
Drs. BAMBANG
IRIANTO, M.Si
NIP. 19611212 198503 1 024
KATA PENGANTAR
Dengan
mengucapkan puji syukur kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat dan
hidayah-Nya, sehingga saya dapat menyelesaikan laporan hasil pelaksanaan
praktek kerja industri (PRAKERIN).
Penyusunan laporan ini membuktikan bahwa saya (penulis)
telah melaksanakan serta menyelesaikan Praktek Kerja Industri (PRAKERIN) di
KANTOR DINAS KOPERASI UMKM JEMBER.
Laporan ini dapat saya buat dan saya selesaikan dengan
adanya bantuan dari berbagai pihak, oleh karena itu saya mengucapkan
beribu-ribu terima kasih kepada :
- Bpk Drs.
BAMBANG IRIANTO, M.Si selaku kepala sekolah SMK 3
Jember, yang telah memberikan saya kemudahan dalam pelaksanaan Praktek
Kerja Industri (PRAKERIN).
- Guru
pembimbing kami,
- Dony
Tatang Triatmo, S.Kom selaku ketua jurusan RPL
- selaku pembimbing
sekolah.
Saya menyadari bahwa laporan prakerin ini masih jauh dari
sempurna.Untuk itu saya sangat berharap adanya saran, masukan maupun kritikan
yang membangun guna menyempurnakan laporan ini.
Semoga segala bentuk upaya yang telah dilaksanakan dalam
rangka meningkatkan kualitas kelulusan dapat membuahkan hasil sesuai dengan
yang diharapkan dan semoga laporan yang sederhana ini dapat memberi manfaat
kepada kita semua.
Jember 25 April 2014
Zulham Danio Shahby
DAFTAR ISI
HALAMAN
JUDUL.............................................................................................
LEMBAR
PENGESAHAN..................................................................................
KATA
PENGANTAR..........................................................................................
DAFTAR
ISI.........................................................................................................
BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang .....................................................................
1.2 Tujuan ......................................................................
1.3 Profil Industri ……………………………………………….
BAB II TINJAUAN
TEORI
2.1 Pengertian FAX ..............................................
2.1.1
Sejarah FAX ..............................................
BAB
III URAIAN KEGIATAN DAN PEMBAHASAN
3.1 Cara Menerima & mengirim fax ........................................................
BAB IV
PENUTUP
4.1 Kesimpulan ...........................................................................
4.2 Saran ............................................................................
DAFTAR PUSTAKA …………………………………………..
LAMPIRAN-LAMPIRAN …………….…………………………….
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 LATAR BELAKANG
Perlu kita sadari bahwa sampai pada saat ini lulusan SMK
belum dapat diserap langsung oleh pihak dunia usaha maupun industri. Secara kasat
mata terbukti hampir setiap dunia usaha/ industri ketika merekrut tenaga kerja
lulusan SMK masih menerapkan Pendidikan dan Pelatihan bagi yang telah lulus
seleksi penerimaan karyawan rata-rata 3 (tiga) bulan. Hal ini menunjukan bahwa
keterampilan yang dimiliki lulusan SMK belum diakui oleh pihak dunia usaha/
industri.
Jika kita kaji secara seksama, kita
tidak dapat menyalahkan pihak dunia usaha/ industri. Memang pada kenyataannya
masih banyak SMK yang sangat minim peralatan praktek. Sehingga peserta diklat
yang harusnya porsi pembelajaran praktek idealnya 70% hanya dapat dilaksanakan
30% saja. Bahkan ada beberapa SMK yang tidak memiliki sama sekali peralatan
praktek, dalam pelaksanaan peserta diklat hanya dapat berangan-angan dengan
teori saja tidak dengan peralatan kenyataan yang sebenarnya.
Sistem Ganda adalah suatu bentuk
penyelenggaraan penddidkan keahlian kejuruan, yang memadukan secara sistematik
dan sinkron programg pendidikan di sekolah dan program penguasaan keahlian yang
diperoleh melalui kegiatan bekerja langsung pada bidang pekerjaan yang relevan,
terarah dan mencapai kemampuan keahlian tertentu.
Dalam pengertian tersebut tersirat,
bahwa ada dua pihak yaitu lembaga pendidikan dan lapangan kerja (industri/
perusahaan atau instansi tertentu) yang secara bersama-sama menyelenggarakan
suatu program keahlian kejuruan. Dengan demikian kedua belah pihak seharusnya
terlibat dan bertangguang jawab mulai dari tahap perencanaan program, tahap
penyelenggaraan, sampai pada tahap penilaian dan penentuan kelulusan peserta
diklat, serta pemasarannya.
1.2 TUJUAN
1. Memperluas
jaringan kerja sama yang saling menguntungkan antara
pendidikan kejuruan dengan intansi/perusahaan
2. Memberikan
kesempatan siswa untuk hidup lebih mandiri
3. Memperkokoh
link and match antara sekolah dengaan dunia kerja
4. Supaya
menjadikan para siswa/siswi yang kreatif, inisiatif, dan inovatif
5. Meningkatkan status dan kepribadian
para siswa sehingga mampu berinteraksi, berkomunikasi dan memiliki rasa
tanggung jawab serta disiplin yang tinggi.
1.3 PROFIL INDUSTRI
Koperasi adalah institusi (lembaga) yang tumbuh atas dasar
solidaritas tradisional dan kerjasama antar individu, yang pernah berkembang
sejak awal sejarah manusia sampai pada awal "Revolusi Industri" di
Eropa pada akhir abad 18 dan selama abad 19, sering disebut sebagai Koperasi
Historis atau Koperasi Pra-Industri. Koperasi Modern didirikan pada akhir abad
18, terutama sebagai jawaban atas masalah-masalah sosial yang timbul selama
tahap awal Revolusi Industri. Di Indonesia, ide-ide perkoperasian diperkenalkan
pertama kali oleh Patih di Purwokerto, Jawa Tengah, R. Aria Wiraatmadja yang
pada tahun 1896 mendirikan sebuah Bank untuk Pegawai Negeri. Cita-cita semangat
tersebut selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode. Pada tahun 1908,
Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi gerakan
koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat. Pada tahun 1915 dibuat peraturan
"Verordening op de Cooperatieve Vereeniging", dan pada tahun 1927
"Regeling Inlandschhe Cooperatieve". Pada tahun 1927 dibentuk Serikat
Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi
pengusah-pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional
Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi. Hingga saat ini
kepedulian pemerintah terhadap keberadaan koperasi nampak jelas dengan
membentuk lembaga yang secara khusus menangani pembinaan dan pengembangan
koperasi
Kronologis lembaga yang menangani pembinaan koperasi pada
saat itu adalah sebagai berikut :
1.Tahun 1930
Pemerintah Hindia Belanda membentuk Jawatan Koperasi yang keberadaannya dibawah
Departemen Dalam Negeri, dan diberi tugas untuk melakukan pendaftaran dan
pengesahan koperasi, tugas ini sebelumnya dilakukan oleh Notaris.
2.Tahun 1935
Jawatan Koperasi dipindahkan ke Departemen Economische Zaken, dimasukkan dalam
usaha hukum (Bafdeeling Algemeene Economische Aanglegenheden). Pimpinan Jawatan
Koperasi diangkat menjadi Penasehat.
3.Tahun 1939
Jawatan Koperasi dipisahkan dari Afdeeling Algemeene Aanglegenheden ke
Departemen Perdagangan Dalam Negeri menjadi Afdeeling Coperatie en
Binnenlandsche Handel. Tugasnya tidak hanya memberi bimbingan dan penerangan
tentang koperasi tetapi meliputi perdagangan untuk Bumi Putra.
4.Tahun 1942
Pendudukan Jepang berpengaruh pula terhadap keberadaan jawatan koperasi. Saat
ini jawatan koperasi dirubah menjadi SYOMIN KUMIAI TYUO DJIMUSYO dan Kantor di
daerah diberi nama SYOMIN KUMIAI DJIMUSYO.
5.Tahun 1944
Didirikan JUMIN KEIZAIKYO (Kantor Perekonomian Rakyat) Urusan Koperasi menjadi
bagiannya dengan nama KUMAIKA, tugasnya adalah mengurus segala aspek yang
bersangkutan dengan Koperasi.
PERIODE SETELAH KEMERDEKAAN
1.Tahun 1945
Koperasi masuk dalam tugas Jawatan Koperasi serta Perdagangan Dalam Negeri
dibawah Kementerian Kemakmuran.
2.Tahun 1946
Urusan Perdagangan Dalam Negeri dimasukkan pada Jawatan Perdagangan, sedangkan
Jawatan Koperasi berdiri sendiri mengurus soal koperasi.
3.Tahun 1947 - 1948
Jawatan Koperasi dibawah pimpinan R. Suria Atmadja, pada masa ini ada suatu
peristiwa yang cukup penting yaitu tanggal 12 Juli 1947, Gerakan Koperasi
mengadakan Kongres di Tasikmalaya dan hasil Kongres menetapkan bahwa tanggal 12
Juli dinyatakan sebagai Hari Koperasi.
4.Tahun 1949
Pusat Jawatan Koperasi RIS berada di Yogyakarta, tugasnya adalah mengadakan
kontak dengan jawatan koperasi di beberapa daerah lainnya. Tugas pokok yang
dihasilkan telah melebur Bank dan Lumbung Desa dialihkan kepada Koperasi. Pada
tahun yang sama yang diundangkan dengan Regeling Cooperatieve 1949 Ordinasi 7
Juli 1949 (SBT. No. 179).
5.Tahun 1950
Jawatan Koperasi RI yang berkedudukan di Yogyakarta digabungkan dengan Jawatan
Koperasi RIS, bekedudukan di Jakarta.
6.Tahun 1954
Pembina Koperasi masih tetap diperlukan oleh Jawatan Koperasi dibawah pimpinan
oleh Rusli Rahim
7.Tahun 1958
Jawatan Koperasi menjadi bagian dari Kementerian Kemakmuran.
8.Tahun 1960
Perkoperasian dikelola oleh Menteri Transmigrasi Koperasi dan Pembangunan
Masyarakat Desa (TRANSKOPEMADA), dibawah pimpinan seorang Menteri yang dijabat
oleh Achmadi.
9.Tahun 1963
Transkopemada diubah menjadi Departemen Koperasi dan tetap dibawah pimpinan
Menteri Achmadi
10.Tahun 1964
Departemen Koperasi diubah menjadi Departemen Transmigrasi dan Koperasi dibawah
pimpinan Menteri ACHMADI kemudian diganti oleh Drs. Achadi, dan Direktur
Koperasi dibawah pimpinan seorang Direktur Jenderal yang bernama Chodewi Amin
PERIODE TAHUN 1966 - 2004
1.Tahun 1966
Dalam tahun 1966 Departemen Koperasi kembali berdiri sendiri, dan dipimpin oleh
Pang Suparto. Pada tahun yang sama, Departemen Koperasi dirubah menjadi
Kementerian Perdagangan dan Koperasi dibawah pimpinan Prof. Dr. Sumitro
Djojohadikusumo, sedangkan Direktur Jenderal Koperasi dijabat oleh Ir. Ibnoe
Soedjono (dari tahun 1960 s/d 1966).
2.Tahun 1967
Pada tahun 1967 diberlakukan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1967 tentang
Pokok-pokok Perkoperasian tanggal 18 Desember 1967. Koperasi masuk dalam
jajaran Departemen Dalam Negeri dengan status Direktorat Jenderal. Mendagri
dijabat oleh Basuki Rachmad, dan menjabat sebagai Dirjen Koperasi adalah Ir.
Ibnoe Soedjono.
3.Tahun 1968
Kedudukan Direktorat Jenderal Koperasi dilepas dari Departemen Dalam Negeri,
digabungkan kedalam jajaran Departemen Transmigrasi dan Koperasi, ditetapkan
berdasarkan :
1.
Keputusan Presiden Nomor 183 Tahun
1968 tentang Susunan Organisasi Departemen.
2.
Keputusan Menteri Transmigrasi dan
Koperasi Nomor 120/KTS/ Mentranskop/1969 tentang Kedudukan Tugas Pokok dan
Fungsi Susunan Organisasi berserta Tata Kerja Direktorat Jenderal Koperasi.
Menjabat sebagai Menteri Transkop adalah M. Sarbini,
sedangkan Dirjen Koperasi tetap Ir. Ibnoe Soedjono.
4. Tahun 1974
Direktorat Jenderal Koperasi kembali mengalami perubahan yaitu
digabung kedalam jajaran Departemen Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Koperasi,
yang ditetapkan berdasarkan :
1.
Keputusan Presiden Nomor 45 Tahun
1974 tentang Susunan Organisasi Departemen Tenaga Kerja, Transmigrasi dan
Koperasi.
2.
Instruksi Menteri Tenaga Kerja,
Transmigrasi dan Koperasi Nomor : INS-19/MEN/1974, tentang Susunan Organisasi
Direktorat Jenderal Koperasi tidak ada perubahan (tetap memberlakukan Keputusan
Menteri Transmigrasi Nomor : 120/KPTS/Mentranskop/1969) yang berisi penetapan
tentang Susunan Organisasi Direktorat Jenderal Koperasi.
Menjabat sebagai Menteri adalah Prof. DR. Subroto, adapun
Dirjen Koperasi tetap Ir. Ibnoe Soedjono.
5.Tahun 1978
Direktorat Jenderal Koperasi masuk dalam Departemen Perdagangan dan Koperasi,
dengan Drs. Radius Prawiro sebagai Menterinya. Untuk memperkuat kedudukan
koperasi dibentuk puia Menteri Muda Urusan Koperasi, yang dipimpin oleh
Bustanil Arifin, SH. Sedangkan Dirjen Koperasi dijabat oleh Prof. DR. Ir.
Soedjanadi Ronodiwiryo.
6.Tahun 1983
Dengan berkembangnya usaha koperasi dan kompleksnya masalah yang dihadapi dan
ditanggulangi, koperasi melangkah maju di berbagai bidang dengan memperkuat
kedudukan dalam pembangunan, maka pada Kabinet Pembangunan IV Direktorat
Jenderal Koperasi ditetapkan menjadi Departemen Koperasi, melalui Keputusan
Presiden Nomor 20 Tahun 1983, tanggal 23 April 1983.
7.Tahun 1991
Melalui Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 1991, tanggal 10 September 1991
terjadi perubahan susunan organisasi Departemen Koperasi yang disesuaikan
keadaan dan kebutuhan.
8.Tahun 1992
Diberlakukan Undang-undang Nomor : 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian,
selanjutnya mancabut dan tidak berlakunya lagi Undang-undang Nomor: 12 Tahun
1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian.
9.Tahun 1993
Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor : 96 Tahun 1993, tentang Kabinet
Pembangunan VI dan Keppres Nomor 58 Tahun 1993, telah terjadi perubahan nama
Departemen Koperasi menjadi Departemen Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil.
Tugas Departemen Koperasi menjadi bertambah dengan membina Pengusaha Kecil. Hal
ini merupakan perubahan yang strategis dan mendasar, karena secara fundamental
golongan ekonomi kecil sebagai suatu kesatuan dan keseluruhan dan harus
ditangani secara mendasar mengingat yang perekonomian tidak terbatas hanya pada
pembinaan perkoperasian saja.
10.Tahun 1996
Dengan adanya perkembangan dan tuntutan di lapangan, maka diadakan peninjauan
kembali susunan organisasi Departemen Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil,
khususnya pada unit operasional, yaitu Ditjen Pembinaan Koperasi Perkotaan,
Ditjen Pembinaan Koperasi Pedesaan, Ditjen Pembinaan Pengusaha Kecil. Untuk
mengantisipasi hal tersebut telah diadakan perubahan dan penyempurnaan susunan
organisasi serta menomenklaturkannya, agar secara optimal dapat menampung
seluruh kegiatan dan tugas yang belum tertampung.
11.Tahun 1998
Dengan terbentuknya Kabinet Pembangunan VII berdasarkan Keputusan Presiden
Republik Indonesia Nomor : 62 Tahun 1998, tanggal 14 Maret 1998, dan Keppres
Nomor 102 Thun 1998 telah terjadi penyempurnaan nama Departemen Koperasi dan
Pembinaan Pengusaha Kecil menjadi Departemen Koperasi dan Pengusaha Kecil, hal
ini merupakan penyempurnaan yang kritis dan strategis karena kesiapan untuk
melaksanakan reformasi ekonomi dan keuangan dalam mengatasi masa krisis saat itu
serta menyiapkan landasan yang kokoh, kuat bagi Koperasi dan Pengusaha Kecil
dalam memasuki persaingan bebas/era globalisasi yang penuh tantangan.
12.Tahun 1999
Melalui Keppres Nomor 134 Tahun 1999 tanggal 10 November 1999 tentang
Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Menteri Negara,
maka Departemen Koperasi dan PK diubah menjadi Menteri Negara Koperasi dan
Pengusaha Kecil dan Menengah.
13. Tahun 2000
1.
Berdasarkan Keppres Nomor 51 Tahun
2000 tanggal 7 April 2000, maka ditetapkan Badan Pengembangan Sumber Daya
Koperasi dan Pengusaha Kecil Menengah.
2.
Melalui Keppres Nomor 166 Tahun 2000
tanggal 23 November 2000 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan
Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen. maka dibentuk Badan
Pengembangan Sumber Daya Koperasi dan Pegusaha Kecil dan Menengah (BPS-KPKM).
3.
Berdasarkan Keppres Nomor 163 Tahun
2000 tanggal 23 November 2000 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan,
Susunan Organisasi dan Tata Kerja Menteri Negara, maka Menteri Negara Koperasi
dan PKM diubah menjadi Menteri Negara Urusan Koperasi dan Usaha Kecil dan
Menengah.
4.
Melalui Keppres Nomor 175 Tahun 2000
tanggal 15 Desember 2000 tentang Susunan Organisasi dan Tugas Menteri Negara,
maka Menteri Negara Urusan Koperasi dan UKM diubah menjadi Menteri Negara
Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
14. Tahun 2001
1.
Melalui Keppres Nomor 101 Tahun 2001
tanggal 13 September 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan
Organisasi dan Tata Kerja Menteri Negara, maka dikukuhkan kembali Menteri
Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
2.
Berdasarkan Keppres Nomor 103 Tahun
2001 tanggal 13 September 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan,
Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Non Pemerintah, maka Badan Pengembangan
Sumber Daya Koperasi dan Pengusaha Kecil Menengah dibubarkan.
3.
Melalui Keppres Nomor 108 Tahun 2001
tanggal 10 Oktober 2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Menteri
Negara, maka Menteri Negara Koperasi dan UKM ditetapkan membawahi Setmeneg,
Tujuh Deputi, dan Lima Staf Ahli. Susunan ini berlaku hingga tahun 2004
sekarang ini.
BAB
II
TINJAUAN
TEORI
2.1 Pengertian Fax
Mesin Fax
umumnya disebut sebagai teknologi telekomunikasi terbiasa untuk menyalin dan
mengirimkan dokumen seperti aslinya ketika menggunakan jaringan telepon menuju
mesin faks penerima yang kemudian bisa dicetak secara tertulis. Kata Fax
berasal dari bahasa Latin fac simile make Similar yang berarti untuk membuat
salinan identik terhadap aslinya. Dalam banyak tempat mesin faks juga disebut
telecopier. Mesin fax dan mesin fotokopi pertama kali diproduksi dan dipatenkan
pada tahun 1843 oleh Alexander Bain seorang fisikawan Skotlandia. Awalnya
Alexander Bain menciptakan alat komunikasi yang dikenal sebagai telegraf.
Penemuan ini menjadi tipe awal dari mesin faks.
Mesin fax Bain dibuat sejalan dengan
prinsip jam kerja listrik sebelum ia ditemukan. Pada 1862 fisikawan Italia
Giovanni Caselli membangun sebuah peralatan yang dikenal sebagai pantelegraph
campuran antara pantograph dan telegraf yang tergantung pada penemuan Bain.
Lalu ia membuka pertama layanan komersial telefax antara Lyon dan Paris pada
tahun 1865.
2.1.1 Sejarah Fax
Faksimile
atau biasa dikenal dengan faks adalah teknologi telekomunikasi yang digunakan
untuk menyalin dan mengirimkan dokumen yang serupa dengan aslinya, menggunakan
jaringan telepon ke mesin fax penerima yang kemudian bisa dicetak dikertas.
Kata faksimile berasal dari bahasa latin yaitu 'fac simile' (make similar),
yang artinya membuat salinan yang sama dengan aslinya. Di berbagai tempat,
mesin faks juga dikenal sebagai telecopier.
Mesin
faks pertama kali dibuat dan dipatenkan pada tahun 1843 oleh Alexander Bain,
seorang fisikawan Skotlandia. Awalnya Alexander Bain tengah mengembangkan alat
komunikasi yang disebut telegraf. Penemuan inilah yang menjadi bentuk awal dari
mesin faks. Mesin faks buatan Bain ini berdasarkan prinsip kerja jam elektrik
yang sebelumnya ia temukan.
Pada tahun 1862, fisikawan Italia Giovanni Caselli membangun sebuah mesin yang
dia disebut pantelegraph (perpaduan antara pantograph dan telegraf), yang
didasarkan pada penemuan Bain. Ia kemudian membuka layanan komersial telefaks
yang pertama antara Lyon dan Paris, pada tahun 1865.
Ide tentang mesin faks ini kemudian diperbaiki oleh Frederick Bakewell yang
membuat beberapa perbaikan pada desain awal Bain. Kemudian pada tahun 1851,
Bakewell mendemonstrasikan karyanya tersebut pada suatu pameran besar di
London. Ternyata sistem awal yang dibuat oleh Bakewell dan Bain masih sangat
lemah dan hanya mampu menghasilkan gambar dengan kualitas buruk. Hal ini
terjadi karena masih belum sesuainya mekanisme pada sistem pengiriman dan
penerimaan.
Kemudian seorang penemu dari Inggris, Shelford Bildwell, menyusun suatu
scanning phototelegraph, yaitu suatu telefaks mesin pertama yang mampu
melakukan scanning dalam bentuk dua dimensi. Penemuan itu terus dikembangkan
oleh para ahli hingga pada tahun 1929 ditemukan hellschreiber oleh Rudolf Hell,
yang menjadi penggagas awal dalam mekanisme pengiriman dan scanning dokumen
pada mesin faks.
Selama bertahun-tahun, mesin faks tetap rumit, mahal dan sulit untuk digunakan,
namun pada tahun 1966 Xerox memperkenalkan telecopier Magnafax, mesin faks yang
lebih mudah digunakan dan dapat dihubungkan ke saluran telepon. Dengan
menggunakan mesin ini, dokumen surat membutuhkan waktu sekitar enam menit untuk
dikirimkan. Walaupun prosesnya lambat, namun pada waktu itu, hal tersebut sudah
merupakan sebuah kemajuan teknologi yang besar.
Meskipun peralatan untuk mengirimkan dokumen cetak secara elektronik telah ada
sejak awal abad ke-19, namun mesin faks mulai banyak digunakan dan dianggap
menguntungkan pada pertengahan tahun 1970-an. Mesin faks digital pertama pada
masa itu menjadi sangat popular di Jepang karena adanya kebutuhan yang sangat
penting terhadap mesin faks. Kemudian mesin faks menjadi begitu mudah dijangkau
sehingga akhirnya terkenal ke seluruh dunia.
Seiring berjalannya waktu, mesin faks terus mengalami perkembangan, terutama
dalam hal perbaikan kecepatan transmisinya (pengirimannya). Hal ini terjadi
karena semakin besar kecepatan transmisi, semakin cepat pula dokumen dapat
terkirimkan.
BAB
III PEMBAHASAN
- Langkah mengirim fax yang ke 1
Membuat surat pengantar untuk memastikan untuk siapa dan kemana
dokument ini akan dikirim dan apakah nomor yang dituju benar atau salah.
Masukkan surat pengantar terlebih dahulu sebelum dokumen Anda ke dalam mesin
fax feeder yang menghadap ke arah mesin.
·
Langkah mengirim fax yang ke 2
Masukkan nomor fax tujuan ke dalam
mesin fax anda. Akan ada tombol angka digit seperti tombol telepon pada mesin
fax. Hati-hati ketik nomor sehingga Anda tidak membuat kesalahan, karena sulit
untuk mengetahui bila Anda telah menghubungi nomor faks yang salah.
·
Langkah 3 dalam menggunakan mesin fax
Tekan tombol kirim jika Anda
telah benar memasukkan semua angka ke dalam mesin. Ini akan memulai pengiriman
dokumen. Tombol kirim biasanya lebih besar dan memiliki warna yang berbeda dari
pada tombol yang lain dan mudah untuk dicari. Biasaya, tombol ini ditempatkan
di samping atau di bawah keypad mesin fax anda.
- Langkah
4 mengoperasikan mesin fax
Tunggu sampai dokumen Anda melewati mesin dan kumpulkan jika sudah
selesai. Apa pun dokumen yang akan Anda kirimkan akan melewati serangkaian rol
dan direkam secara digital di dalam mesin fax.
Tunggu sampai ada konfirmasi di layar monitor yang akan memberitahukan
Anda apakah kiriman faks Anda berhasil terkirim atau tidak. Di langkah ke lima
ini merupakan langkah terakhir, apabila terkirim berarti sudah selesai dalam
pengiriman fax ke nomor tujuan.
Sampai di sini saja langkah
langkah
mengirim dokumen menggunakan mesin fax. Mungkin jika Anda
bingung
Reset Program Mesin Fax ke Program Awal anda bisa membaca
link artikel tersebut. Selain itu ada kalanya Anda harus tahu dimana
Pusat Service Fax Panasonic di Kota Jakarta yang baik dan
cepat, untuk menjaga mesin fax anda tetap awet. Kami Tawarkan dengan Fax Center
untuk segala urusan service dan perawatan berbagai merek di kota jakarta akan
bisa teratasi dengan baik.
BAB IV
PENUTUP
4.1 KESIMPULAN
Kegiatan Praktek
Kerja Industri ini merupakan kegiatan yang sangat bermanfaat bagi para siswa
dan siswi khususnya siswa-siswi SMK, karena dengan adanya kegiatan ini
siswa-siswi mendapatkan pengalaman kerja secara langsung didunia kerja.Sehingga
siswa-siswi PRAKERIN dapat mengaplikasikan ilmu yang diperoleh disekolah untuk
memperaktekan secara langsung di Instansi/DU-DI,siswa-siswi tidak merasa
canggung untuk menghadapi dunia kerja.
4.2 SARAN
Saran dari saya, untuk fasilitas fotocopy disediakan
di kantor. Menyediakan aplikasi untuk mengantarkan surat ke bidang-bidangnya
melalui PC supaya tidak capek mengantarkan surat ke bidangnya masing-masing.
Menyediakan bantalan stempel dan cap stempel lebih dari satu.