LAPORAN
KEGIATAN PRAKTEK KERJA INDUSTRI (PRAKERIN)
DINAS
KOPERASI UMKM JEMBER
9
Januari 2014 s/d 25 April 2014
Di
susun oleh:
ZULHAM DANIO SHAHBY
NIS: 7310/224. 070
HALAMAN PENGESAHAN
LAPORAN PRAKTEK KERJA INDUSTRI
DI DINAS KOPERASI UMKM JEMBER
Disusun
oleh:
NAMA:
ZULHAM DANIO SHAHBY
NIS:
7310/224. 070
KELAS:
XI RPL 2
Laporan
ini telah diperiksa dan disahkan oleh:
PEMBIMBING SEKOLAH PEMBIMBING
PERUSAHAAN
ERINA DWI ANITA
KAMAL
NIP NIP.
KEPALA
SEKOLAH
Drs. BAMBANG
IRIANTO, M.Si
NIP. 19611212 198503 1 024
KATA PENGANTAR
Dengan
mengucapkan puji syukur kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat dan
hidayah-Nya, sehingga saya dapat menyelesaikan laporan hasil pelaksanaan
praktek kerja industri (PRAKERIN).
Penyusunan laporan ini membuktikan bahwa saya (penulis)
telah melaksanakan serta menyelesaikan Praktek Kerja Industri (PRAKERIN) di
KANTOR DINAS KOPERASI UMKM JEMBER.
Laporan ini dapat saya buat dan saya selesaikan dengan
adanya bantuan dari berbagai pihak, oleh karena itu saya mengucapkan
beribu-ribu terima kasih kepada :
- Bpk Drs. BAMBANG IRIANTO, M.Si selaku kepala sekolah SMK 3 Jember, yang telah memberikan saya kemudahan dalam pelaksanaan Praktek Kerja Industri (PRAKERIN).
- Guru pembimbing kami,
- Amaril Iswardhany, SH., selaku Kabag. Sistem Informasi.
- Dra. Susiawati., selaku pembimbing yang telah membimbing di tempat Prakerin.
- Bapak dan Ibu Guru SMK 3 JEMBER
- Orangtua, yang telah memberikan motivasi dan dorongan kepada saya.
- Semua pihak yang turut membantu dalam pelaksanaan Prakerin.
Saya menyadari bahwa laporan prakerin ini masih jauh dari
sempurna.Untuk itu saya sangat berharap adanya saran, masukan maupun kritikan
yang membangun guna menyempurnakan laporan ini.
Semoga segala bentuk upaya yang telah dilaksanakan dalam
rangka meningkatkan kualitas kelulusan dapat membuahkan hasil sesuai dengan
yang diharapkan dan semoga laporan yang sederhana ini dapat memberi manfaat
kepada kita semua.
Jember 25 April 2014
Zulham Danio Shahby
DAFTAR ISI
HALAMAN
JUDUL............................................................................................
i
LEMBAR
PENGESAHAN.................................................................................
ii
PERSEMBAHAN.................................................................................................
iii
KATA
PENGANTAR.............................................................................................iv
DAFTAR
ISI............................................................................................................v
BAB
I PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang............................................................. 1
1.2 Permasalahan............................................................... 2
BAB
II PROFIL INDUSTRI
2.1 Sejarah
Singkat..........................................................
3
2.1.1. Visi dan
Misi......................................................
4
2.2 Struktur
Organisasi.....................................................
7
BAB
III PEMBAHASAN
3.1 Uraian Kegiatan
Prakerin........................................... 8
BAB IV
PENUTUP
4.1 Kesimpulan................................................................
9
4.2 Saran..........................................................................
10
4.3 Penutup......................................................................
11
LAMPIRAN
1.JURNAL KEGIATAN
2.FORM. BIMBINGAN
BAB
I
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
1.1
LATAR BELAKANG
Perlu kita sadari bahwa sampai pada saat ini lulusan SMK
belum dapat diserap langsung oleh pihak dunia usaha maupun industri. Secara kasat
mata terbukti hampir setiap dunia usaha/ industri ketika merekrut tenaga kerja
lulusan SMK masih menerapkan Pendidikan dan Pelatihan bagi yang telah lulus
seleksi penerimaan karyawan rata-rata 3 (tiga) bulan. Hal ini menunjukan bahwa keterampilan
yang dimiliki lulusan SMK belum diakui oleh pihak dunia usaha/ industri.
Jika kita kaji secara seksama, kita
tidak dapat menyalahkan pihak dunia usaha/ industri. Memang pada kenyataannya
masih banyak SMK yang sangat minim peralatan praktek. Sehingga peserta diklat
yang harusnya porsi pembelajaran praktek idealnya 70% hanya dapat dilaksanakan
30% saja. Bahkan ada beberapa SMK yang tidak memiliki sama sekali peralatan
praktek, dalam pelaksanaan peserta diklat hanya dapat berangan-angan dengan
teori saja tidak dengan peralatan kenyataan yang sebenarnya.
Sistem Ganda adalah suatu bentuk
penyelenggaraan penddidkan keahlian kejuruan, yang memadukan secara sistematik
dan sinkron programg pendidikan di sekolah dan program penguasaan keahlian yang
diperoleh melalui kegiatan bekerja langsung pada bidang pekerjaan yang relevan,
terarah dan mencapai kemampuan keahlian tertentu.
Dalam pengertian tersebut tersirat,
bahwa ada dua pihak yaitu lembaga pendidikan dan lapangan kerja (industri/
perusahaan atau instansi tertentu) yang secara bersama-sama menyelenggarakan
suatu program keahlian kejuruan. Dengan demikian kedua belah pihak seharusnya
terlibat dan bertangguang jawab mulai dari tahap perencanaan program, tahap penyelenggaraan,
sampai pada tahap penilaian dan penentuan kelulusan peserta diklat, serta
pemasarannya.
1.2 PERMASALAHAN
Adapun beberapa
permasalahan yang dihadapi adalah:
- Ruangan yang saya tempati tidak sesuai dengan jurusan yanga saya ambil yaitu Teknik Komputer dan Jaringan.
- Di bagian Sistem Informasi ini hanya satu yang PRAKERIN sehingga kadang saya merasa pekerjaan yang saya kerjakan terlalu banyak.
- letak Foto Copy yang lumayan jauh dari Bagian Sistem Informasi
BAB
II
PROFIL
INDUSTRI
2.1 SEJARAH DINAS KOPERASI UMKM JEMBER
Koperasi adalah institusi (lembaga) yang tumbuh atas dasar
solidaritas tradisional dan kerjasama antar individu, yang pernah berkembang
sejak awal sejarah manusia sampai pada awal "Revolusi Industri" di
Eropa pada akhir abad 18 dan selama abad 19, sering disebut sebagai Koperasi
Historis atau Koperasi Pra-Industri. Koperasi Modern didirikan pada akhir abad
18, terutama sebagai jawaban atas masalah-masalah sosial yang timbul selama
tahap awal Revolusi Industri. Di Indonesia, ide-ide perkoperasian diperkenalkan
pertama kali oleh Patih di Purwokerto, Jawa Tengah, R. Aria Wiraatmadja yang
pada tahun 1896 mendirikan sebuah Bank untuk Pegawai Negeri. Cita-cita semangat
tersebut selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode. Pada tahun 1908,
Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi gerakan
koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat. Pada tahun 1915 dibuat peraturan
"Verordening op de Cooperatieve Vereeniging", dan pada tahun 1927
"Regeling Inlandschhe Cooperatieve". Pada tahun 1927 dibentuk Serikat
Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi
pengusah-pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional
Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi. Hingga saat ini
kepedulian pemerintah terhadap keberadaan koperasi nampak jelas dengan
membentuk lembaga yang secara khusus menangani pembinaan dan pengembangan
koperasi
Kronologis lembaga yang menangani pembinaan koperasi pada
saat itu adalah sebagai berikut :
1.Tahun 1930
Pemerintah Hindia Belanda membentuk Jawatan Koperasi yang keberadaannya dibawah Departemen Dalam Negeri, dan diberi tugas untuk melakukan pendaftaran dan pengesahan koperasi, tugas ini sebelumnya dilakukan oleh Notaris.
1.Tahun 1930
Pemerintah Hindia Belanda membentuk Jawatan Koperasi yang keberadaannya dibawah Departemen Dalam Negeri, dan diberi tugas untuk melakukan pendaftaran dan pengesahan koperasi, tugas ini sebelumnya dilakukan oleh Notaris.
2.Tahun 1935
Jawatan Koperasi dipindahkan ke Departemen Economische Zaken, dimasukkan dalam usaha hukum (Bafdeeling Algemeene Economische Aanglegenheden). Pimpinan Jawatan Koperasi diangkat menjadi Penasehat.
Jawatan Koperasi dipindahkan ke Departemen Economische Zaken, dimasukkan dalam usaha hukum (Bafdeeling Algemeene Economische Aanglegenheden). Pimpinan Jawatan Koperasi diangkat menjadi Penasehat.
3.Tahun 1939
Jawatan Koperasi dipisahkan dari Afdeeling Algemeene Aanglegenheden ke Departemen Perdagangan Dalam Negeri menjadi Afdeeling Coperatie en Binnenlandsche Handel. Tugasnya tidak hanya memberi bimbingan dan penerangan tentang koperasi tetapi meliputi perdagangan untuk Bumi Putra.
Jawatan Koperasi dipisahkan dari Afdeeling Algemeene Aanglegenheden ke Departemen Perdagangan Dalam Negeri menjadi Afdeeling Coperatie en Binnenlandsche Handel. Tugasnya tidak hanya memberi bimbingan dan penerangan tentang koperasi tetapi meliputi perdagangan untuk Bumi Putra.
4.Tahun 1942
Pendudukan Jepang berpengaruh pula terhadap keberadaan jawatan koperasi. Saat ini jawatan koperasi dirubah menjadi SYOMIN KUMIAI TYUO DJIMUSYO dan Kantor di daerah diberi nama SYOMIN KUMIAI DJIMUSYO.
Pendudukan Jepang berpengaruh pula terhadap keberadaan jawatan koperasi. Saat ini jawatan koperasi dirubah menjadi SYOMIN KUMIAI TYUO DJIMUSYO dan Kantor di daerah diberi nama SYOMIN KUMIAI DJIMUSYO.
5.Tahun 1944
Didirikan JUMIN KEIZAIKYO (Kantor Perekonomian Rakyat) Urusan Koperasi menjadi bagiannya dengan nama KUMAIKA, tugasnya adalah mengurus segala aspek yang bersangkutan dengan Koperasi.
Didirikan JUMIN KEIZAIKYO (Kantor Perekonomian Rakyat) Urusan Koperasi menjadi bagiannya dengan nama KUMAIKA, tugasnya adalah mengurus segala aspek yang bersangkutan dengan Koperasi.
PERIODE SETELAH KEMERDEKAAN
1.Tahun 1945
Koperasi masuk dalam tugas Jawatan Koperasi serta Perdagangan Dalam Negeri dibawah Kementerian Kemakmuran.
Koperasi masuk dalam tugas Jawatan Koperasi serta Perdagangan Dalam Negeri dibawah Kementerian Kemakmuran.
2.Tahun 1946
Urusan Perdagangan Dalam Negeri dimasukkan pada Jawatan Perdagangan, sedangkan Jawatan Koperasi berdiri sendiri mengurus soal koperasi.
Urusan Perdagangan Dalam Negeri dimasukkan pada Jawatan Perdagangan, sedangkan Jawatan Koperasi berdiri sendiri mengurus soal koperasi.
3.Tahun 1947 - 1948
Jawatan Koperasi dibawah pimpinan R. Suria Atmadja, pada masa ini ada suatu peristiwa yang cukup penting yaitu tanggal 12 Juli 1947, Gerakan Koperasi mengadakan Kongres di Tasikmalaya dan hasil Kongres menetapkan bahwa tanggal 12 Juli dinyatakan sebagai Hari Koperasi.
Jawatan Koperasi dibawah pimpinan R. Suria Atmadja, pada masa ini ada suatu peristiwa yang cukup penting yaitu tanggal 12 Juli 1947, Gerakan Koperasi mengadakan Kongres di Tasikmalaya dan hasil Kongres menetapkan bahwa tanggal 12 Juli dinyatakan sebagai Hari Koperasi.
4.Tahun 1949
Pusat Jawatan Koperasi RIS berada di Yogyakarta, tugasnya adalah mengadakan kontak dengan jawatan koperasi di beberapa daerah lainnya. Tugas pokok yang dihasilkan telah melebur Bank dan Lumbung Desa dialihkan kepada Koperasi. Pada tahun yang sama yang diundangkan dengan Regeling Cooperatieve 1949 Ordinasi 7 Juli 1949 (SBT. No. 179).
Pusat Jawatan Koperasi RIS berada di Yogyakarta, tugasnya adalah mengadakan kontak dengan jawatan koperasi di beberapa daerah lainnya. Tugas pokok yang dihasilkan telah melebur Bank dan Lumbung Desa dialihkan kepada Koperasi. Pada tahun yang sama yang diundangkan dengan Regeling Cooperatieve 1949 Ordinasi 7 Juli 1949 (SBT. No. 179).
5.Tahun 1950
Jawatan Koperasi RI yang berkedudukan di Yogyakarta digabungkan dengan Jawatan Koperasi RIS, bekedudukan di Jakarta.
Jawatan Koperasi RI yang berkedudukan di Yogyakarta digabungkan dengan Jawatan Koperasi RIS, bekedudukan di Jakarta.
6.Tahun 1954
Pembina Koperasi masih tetap diperlukan oleh Jawatan Koperasi dibawah pimpinan oleh Rusli Rahim
Pembina Koperasi masih tetap diperlukan oleh Jawatan Koperasi dibawah pimpinan oleh Rusli Rahim
7.Tahun 1958
Jawatan Koperasi menjadi bagian dari Kementerian Kemakmuran.
Jawatan Koperasi menjadi bagian dari Kementerian Kemakmuran.
8.Tahun 1960
Perkoperasian dikelola oleh Menteri Transmigrasi Koperasi dan Pembangunan Masyarakat Desa (TRANSKOPEMADA), dibawah pimpinan seorang Menteri yang dijabat oleh Achmadi.
Perkoperasian dikelola oleh Menteri Transmigrasi Koperasi dan Pembangunan Masyarakat Desa (TRANSKOPEMADA), dibawah pimpinan seorang Menteri yang dijabat oleh Achmadi.
9.Tahun 1963
Transkopemada diubah menjadi Departemen Koperasi dan tetap dibawah pimpinan Menteri Achmadi
Transkopemada diubah menjadi Departemen Koperasi dan tetap dibawah pimpinan Menteri Achmadi
10.Tahun 1964
Departemen Koperasi diubah menjadi Departemen Transmigrasi dan Koperasi dibawah pimpinan Menteri ACHMADI kemudian diganti oleh Drs. Achadi, dan Direktur Koperasi dibawah pimpinan seorang Direktur Jenderal yang bernama Chodewi Amin
Departemen Koperasi diubah menjadi Departemen Transmigrasi dan Koperasi dibawah pimpinan Menteri ACHMADI kemudian diganti oleh Drs. Achadi, dan Direktur Koperasi dibawah pimpinan seorang Direktur Jenderal yang bernama Chodewi Amin
PERIODE TAHUN 1966 - 2004
1.Tahun 1966
Dalam tahun 1966 Departemen Koperasi kembali berdiri sendiri, dan dipimpin oleh Pang Suparto. Pada tahun yang sama, Departemen Koperasi dirubah menjadi Kementerian Perdagangan dan Koperasi dibawah pimpinan Prof. Dr. Sumitro Djojohadikusumo, sedangkan Direktur Jenderal Koperasi dijabat oleh Ir. Ibnoe Soedjono (dari tahun 1960 s/d 1966).
Dalam tahun 1966 Departemen Koperasi kembali berdiri sendiri, dan dipimpin oleh Pang Suparto. Pada tahun yang sama, Departemen Koperasi dirubah menjadi Kementerian Perdagangan dan Koperasi dibawah pimpinan Prof. Dr. Sumitro Djojohadikusumo, sedangkan Direktur Jenderal Koperasi dijabat oleh Ir. Ibnoe Soedjono (dari tahun 1960 s/d 1966).
2.Tahun 1967
Pada tahun 1967 diberlakukan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian tanggal 18 Desember 1967. Koperasi masuk dalam jajaran Departemen Dalam Negeri dengan status Direktorat Jenderal. Mendagri dijabat oleh Basuki Rachmad, dan menjabat sebagai Dirjen Koperasi adalah Ir. Ibnoe Soedjono.
Pada tahun 1967 diberlakukan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian tanggal 18 Desember 1967. Koperasi masuk dalam jajaran Departemen Dalam Negeri dengan status Direktorat Jenderal. Mendagri dijabat oleh Basuki Rachmad, dan menjabat sebagai Dirjen Koperasi adalah Ir. Ibnoe Soedjono.
3.Tahun 1968
Kedudukan Direktorat Jenderal Koperasi dilepas dari Departemen Dalam Negeri, digabungkan kedalam jajaran Departemen Transmigrasi dan Koperasi, ditetapkan berdasarkan :
Kedudukan Direktorat Jenderal Koperasi dilepas dari Departemen Dalam Negeri, digabungkan kedalam jajaran Departemen Transmigrasi dan Koperasi, ditetapkan berdasarkan :
1.
Keputusan Presiden Nomor 183 Tahun
1968 tentang Susunan Organisasi Departemen.
2.
Keputusan Menteri Transmigrasi dan
Koperasi Nomor 120/KTS/ Mentranskop/1969 tentang Kedudukan Tugas Pokok dan
Fungsi Susunan Organisasi berserta Tata Kerja Direktorat Jenderal Koperasi.
Menjabat sebagai Menteri Transkop adalah M. Sarbini,
sedangkan Dirjen Koperasi tetap Ir. Ibnoe Soedjono.
4. Tahun 1974
Direktorat Jenderal Koperasi kembali mengalami perubahan
yaitu digabung kedalam jajaran Departemen Tenaga Kerja, Transmigrasi dan
Koperasi, yang ditetapkan berdasarkan :
1.
Keputusan Presiden Nomor 45 Tahun
1974 tentang Susunan Organisasi Departemen Tenaga Kerja, Transmigrasi dan
Koperasi.
2.
Instruksi Menteri Tenaga Kerja,
Transmigrasi dan Koperasi Nomor : INS-19/MEN/1974, tentang Susunan Organisasi
Direktorat Jenderal Koperasi tidak ada perubahan (tetap memberlakukan Keputusan
Menteri Transmigrasi Nomor : 120/KPTS/Mentranskop/1969) yang berisi penetapan
tentang Susunan Organisasi Direktorat Jenderal Koperasi.
Menjabat sebagai Menteri adalah Prof. DR. Subroto, adapun
Dirjen Koperasi tetap Ir. Ibnoe Soedjono.
5.Tahun 1978
Direktorat Jenderal Koperasi masuk dalam Departemen Perdagangan dan Koperasi, dengan Drs. Radius Prawiro sebagai Menterinya. Untuk memperkuat kedudukan koperasi dibentuk puia Menteri Muda Urusan Koperasi, yang dipimpin oleh Bustanil Arifin, SH. Sedangkan Dirjen Koperasi dijabat oleh Prof. DR. Ir. Soedjanadi Ronodiwiryo.
Direktorat Jenderal Koperasi masuk dalam Departemen Perdagangan dan Koperasi, dengan Drs. Radius Prawiro sebagai Menterinya. Untuk memperkuat kedudukan koperasi dibentuk puia Menteri Muda Urusan Koperasi, yang dipimpin oleh Bustanil Arifin, SH. Sedangkan Dirjen Koperasi dijabat oleh Prof. DR. Ir. Soedjanadi Ronodiwiryo.
6.Tahun 1983
Dengan berkembangnya usaha koperasi dan kompleksnya masalah yang dihadapi dan ditanggulangi, koperasi melangkah maju di berbagai bidang dengan memperkuat kedudukan dalam pembangunan, maka pada Kabinet Pembangunan IV Direktorat Jenderal Koperasi ditetapkan menjadi Departemen Koperasi, melalui Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 1983, tanggal 23 April 1983.
Dengan berkembangnya usaha koperasi dan kompleksnya masalah yang dihadapi dan ditanggulangi, koperasi melangkah maju di berbagai bidang dengan memperkuat kedudukan dalam pembangunan, maka pada Kabinet Pembangunan IV Direktorat Jenderal Koperasi ditetapkan menjadi Departemen Koperasi, melalui Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 1983, tanggal 23 April 1983.
7.Tahun 1991
Melalui Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 1991, tanggal 10 September 1991 terjadi perubahan susunan organisasi Departemen Koperasi yang disesuaikan keadaan dan kebutuhan.
Melalui Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 1991, tanggal 10 September 1991 terjadi perubahan susunan organisasi Departemen Koperasi yang disesuaikan keadaan dan kebutuhan.
8.Tahun 1992
Diberlakukan Undang-undang Nomor : 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, selanjutnya mancabut dan tidak berlakunya lagi Undang-undang Nomor: 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian.
Diberlakukan Undang-undang Nomor : 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, selanjutnya mancabut dan tidak berlakunya lagi Undang-undang Nomor: 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian.
9.Tahun 1993
Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor : 96 Tahun 1993, tentang Kabinet Pembangunan VI dan Keppres Nomor 58 Tahun 1993, telah terjadi perubahan nama Departemen Koperasi menjadi Departemen Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil. Tugas Departemen Koperasi menjadi bertambah dengan membina Pengusaha Kecil. Hal ini merupakan perubahan yang strategis dan mendasar, karena secara fundamental golongan ekonomi kecil sebagai suatu kesatuan dan keseluruhan dan harus ditangani secara mendasar mengingat yang perekonomian tidak terbatas hanya pada pembinaan perkoperasian saja.
Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor : 96 Tahun 1993, tentang Kabinet Pembangunan VI dan Keppres Nomor 58 Tahun 1993, telah terjadi perubahan nama Departemen Koperasi menjadi Departemen Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil. Tugas Departemen Koperasi menjadi bertambah dengan membina Pengusaha Kecil. Hal ini merupakan perubahan yang strategis dan mendasar, karena secara fundamental golongan ekonomi kecil sebagai suatu kesatuan dan keseluruhan dan harus ditangani secara mendasar mengingat yang perekonomian tidak terbatas hanya pada pembinaan perkoperasian saja.
10.Tahun 1996
Dengan adanya perkembangan dan tuntutan di lapangan, maka diadakan peninjauan kembali susunan organisasi Departemen Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil, khususnya pada unit operasional, yaitu Ditjen Pembinaan Koperasi Perkotaan, Ditjen Pembinaan Koperasi Pedesaan, Ditjen Pembinaan Pengusaha Kecil. Untuk mengantisipasi hal tersebut telah diadakan perubahan dan penyempurnaan susunan organisasi serta menomenklaturkannya, agar secara optimal dapat menampung seluruh kegiatan dan tugas yang belum tertampung.
Dengan adanya perkembangan dan tuntutan di lapangan, maka diadakan peninjauan kembali susunan organisasi Departemen Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil, khususnya pada unit operasional, yaitu Ditjen Pembinaan Koperasi Perkotaan, Ditjen Pembinaan Koperasi Pedesaan, Ditjen Pembinaan Pengusaha Kecil. Untuk mengantisipasi hal tersebut telah diadakan perubahan dan penyempurnaan susunan organisasi serta menomenklaturkannya, agar secara optimal dapat menampung seluruh kegiatan dan tugas yang belum tertampung.
11.Tahun 1998
Dengan terbentuknya Kabinet Pembangunan VII berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor : 62 Tahun 1998, tanggal 14 Maret 1998, dan Keppres Nomor 102 Thun 1998 telah terjadi penyempurnaan nama Departemen Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil menjadi Departemen Koperasi dan Pengusaha Kecil, hal ini merupakan penyempurnaan yang kritis dan strategis karena kesiapan untuk melaksanakan reformasi ekonomi dan keuangan dalam mengatasi masa krisis saat itu serta menyiapkan landasan yang kokoh, kuat bagi Koperasi dan Pengusaha Kecil dalam memasuki persaingan bebas/era globalisasi yang penuh tantangan.
Dengan terbentuknya Kabinet Pembangunan VII berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor : 62 Tahun 1998, tanggal 14 Maret 1998, dan Keppres Nomor 102 Thun 1998 telah terjadi penyempurnaan nama Departemen Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil menjadi Departemen Koperasi dan Pengusaha Kecil, hal ini merupakan penyempurnaan yang kritis dan strategis karena kesiapan untuk melaksanakan reformasi ekonomi dan keuangan dalam mengatasi masa krisis saat itu serta menyiapkan landasan yang kokoh, kuat bagi Koperasi dan Pengusaha Kecil dalam memasuki persaingan bebas/era globalisasi yang penuh tantangan.
12.Tahun 1999
Melalui Keppres Nomor 134 Tahun 1999 tanggal 10 November 1999 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Menteri Negara, maka Departemen Koperasi dan PK diubah menjadi Menteri Negara Koperasi dan Pengusaha Kecil dan Menengah.
Melalui Keppres Nomor 134 Tahun 1999 tanggal 10 November 1999 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Menteri Negara, maka Departemen Koperasi dan PK diubah menjadi Menteri Negara Koperasi dan Pengusaha Kecil dan Menengah.
13. Tahun 2000
1.
Berdasarkan Keppres Nomor 51 Tahun
2000 tanggal 7 April 2000, maka ditetapkan Badan Pengembangan Sumber Daya
Koperasi dan Pengusaha Kecil Menengah.
2.
Melalui Keppres Nomor 166 Tahun 2000
tanggal 23 November 2000 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan
Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen. maka dibentuk
Badan Pengembangan Sumber Daya Koperasi dan Pegusaha Kecil dan Menengah
(BPS-KPKM).
3.
Berdasarkan Keppres Nomor 163 Tahun
2000 tanggal 23 November 2000 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan,
Susunan Organisasi dan Tata Kerja Menteri Negara, maka Menteri Negara Koperasi
dan PKM diubah menjadi Menteri Negara Urusan Koperasi dan Usaha Kecil dan
Menengah.
4.
Melalui Keppres Nomor 175 Tahun 2000
tanggal 15 Desember 2000 tentang Susunan Organisasi dan Tugas Menteri Negara,
maka Menteri Negara Urusan Koperasi dan UKM diubah menjadi Menteri Negara
Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
14. Tahun 2001
1.
Melalui Keppres Nomor 101 Tahun 2001
tanggal 13 September 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan
Organisasi dan Tata Kerja Menteri Negara, maka dikukuhkan kembali Menteri
Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
2.
Berdasarkan Keppres Nomor 103 Tahun
2001 tanggal 13 September 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan,
Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Non Pemerintah, maka Badan
Pengembangan Sumber Daya Koperasi dan Pengusaha Kecil Menengah dibubarkan.
3.
Melalui Keppres Nomor 108 Tahun 2001
tanggal 10 Oktober 2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Menteri
Negara, maka Menteri Negara Koperasi dan UKM ditetapkan membawahi Setmeneg,
Tujuh Deputi, dan Lima Staf Ahli. Susunan ini berlaku hingga tahun 2004
sekarang ini.
2.1.1. Visi dan Misi
VISI
Visi dari perencanaan, Pengembangan dan Pembuatan Sistem Informasi Berbasis Web ini adalah :
Visi dari perencanaan, Pengembangan dan Pembuatan Sistem Informasi Berbasis Web ini adalah :
- Penggunaan Teknologi Informasi, dalam hal ini internet diharapkan akan dapat meningkatkan produktifitas dan kualitas kerja Dinas Koperasi dan UKM khususnya dalam melayani kepentingan masyarakat Koperasi dan pelaku UMKM.
- Fokus pada Pelayanan untuk Kepentingan Rakyat, dalam hal ini sistem informasi yang dibangun, diharapkan mampu menampung aspirasi dan peran serta masyarakat secara langsung, utamanya melalui dialog dan komunikasi antara Dinas Koperasi dan UKM sebagai Organisasi Pemerintah dengan masyarakatnya.
- Terciptanya Kerjasama dengan Pihak Ketiga, membangun visi bahwa seluruh lapisan masyarakat diupayakan memiliki peran aktif dalam setiap kegiatan atau aktifitas Pembangunan. Masyarakat dalam hal ini dapat diwakili berbagai golongan, yakni Masyarakat Umum, Organisasi Masyarakat, Organisasi Profesi dan termasuk pula badan usaha – badan usaha non pemerintah.
- Pengembangan E – Government sebagai Konsep Pendekatan baru dalam rangka membangun motivasi, inovasi dan peran aktif masyarakat dalam ikut mengembangkan dan mengerahkan seluruh potensi daerah yang ada secara maksimal.
MISI
Misi
dari perencanaan, Pengembangan dan Pembuatan Sistem Informasi Berbasis Web ini
adalah :
- 1. Mengembangkan Sistem Informasi Koperasi & UKM yang bersifat komunikatif, informatif, interaktif dan dimasa depan memungkinkan dan mudah untuk digunakan oleh seluruh lapisan masyarakat, khususnya dalam rangka mengangkat citra produk daerah hingga ke dunia internasional.
- Mengembangkan Sistem Informasi Koperasi dan UKM yang dititik beratkan pada peningkatan layanan dan penyediaan informasi baik kepada masyarakat umum, organisasi, dan sebagainya khususnya dunia UKM.
- Menciptakan dan menyediakan sarana promosi yg terjangkau dan memiliki akses global, bagi dunia Koperasi dan UKM.
2.1.2.
Tujuan
1. Meningkatkan
kualitas produk tri darma perguruan tinggi;
2.
Mengembangkan dan mengimplementasikan hasil-hasil penelitian;
3. Membina dan
mengembangkan kehidupan masyarakat akademik;
4. Meningkatkan
perilaku kerja dan profesionalisme;
5. Meningkatkan
efisiensi dan efektivitas manajemen kelembagaan;
6. Memperluas
jaringan kerjasama berdasarkan asas kesetaraan.
2.2 Struktur
Organisasi

BAB III
URAIAN KEGIATAN
PRAKERIN
9 Januari 2014
08.00 – 14.00 Perkenalan Diri
Mencatat
Surat Masuk
Fotocopy
10 Januari 2014
08.00
– 14.00 Mencatat Surat Masuk
Memberikan
surat kpd bidangnya
Fotocopy
11 Januari 2014 LIBUR
13 Januari 2014
08.00
– 14.00 Fotocopy
Mencatat
Surat masuk
Memberi
nomor surat
Ngeprint
Absen Karyawan
14 Januari 2014 LIBUR
15 Januari 2014
08.00
– 14.00 Mencatat Surat Masuk
Memberi
Nomor surat keluar
Memberi
surat ke bidang-bidangnya
16 Januari 2014
08.00 – 14.00 Fotocopy
Ngeprint
absen karyawan
Mencatat
surat masuk
17 Januari 2014
08.00 – 14.00 Menulis Surat Masuk
Memberi
nomor surat keluar
Memberi
stempel
18 Januari 2014 LIBUR
19 Januari 2014 LIBUR
20 Januari 2014
08.00 – 14.00 Mendata Surat yang masuk
Memberi
nomor surat keluar
Memberi
stempel surat
Fotocopy
21 Januari 2014
08.00 – 14.00 Fotocopy
Memberi
stempel pada surat
Mencatat
surat masuk
Fotocopy
22 Januari 2014
08.00 – 14.00 Mendata surat yg masuk
Memberi
nomor surat keluar
Memberi
surat ke bidang sendiri”
Fotocopy
Memberi
Stempel
23 Januari 2014
08.00 – 14.00
BAB IV
PENUTUP
A.KESIMPULAN
Kegiatan
Praktek Kerja Industri ini merupakan kegiatan yang sangat bermanfaat bagi para
siswa dan siswi khususnya siswa-siswi SMK, karena dengan adanya kegiatan ini
siswa-siswi mendapatkan pengalaman kerja secara langsung didunia kerja.Sehingga
siswa-siswi PRAKERIN dapat mengaplikasikan ilmu yang diperoleh disekolah untuk
memperaktekan secara langsung di Instansi/DU-DI,siswa-siswi tidak merasa
canggung untuk menghadapi dunia kerja.
B.SARAN
Saran bagi Sekolah
·
Pembimbing
harus lebih sering lagi mengecek/melihat langsung bagaimana keadaan siswa –
siswi ditempat Prakerin
·Pembimbing
hendaknya mengetahui secara jelas kendala melaksanakan PRAKERIN
·Pembimbing
seharusnya sesering mungkin mencari informasimengenai siswa – siswinya melalui
media telepon jika tidak sempat datang ketempat kerja.
C.PENUTUP
Segala puji bagi Allah penulis bisa menyelesaikan laporan
kegiatan Praktek Kerja Industri (PRAKERIN) dengan kesabaran dan kebahagiaan.
Semoga dengan hasil laporan ini bisa memberilan suatu pelajaran. Dalam
penyusunan laporan ini, penulis menyadari masih banyak kesalahan dan
kekurangan. Maka dari itu saran dan kritik yang membangun dari pembaca
merupakan modal utama kami untuk meraih tangga kesuksesan
Akhirnya tiada kata yang paling indah kecuali puji syukur alhamdulillah.
Akhirnya tiada kata yang paling indah kecuali puji syukur alhamdulillah.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar